- Back to Home »
- Info , News , selebriti »
- Raffi dan RJ Cs Jadi Tersangka
Posted by : RAYPHOTOWORKS CIKARANG
Jumat, 01 Februari 2013
KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI
Artis Raffi Ahmad memeragakan busana ready to wear by Not Your Average Star milik Melly Goeslaw dan Dimas Beck, dalam Jakarta Fashion Week 2011/2012, di Pasific Place, Jakarta, Minggu (13/11/2011). Kegiatan tersebut akan berlangsung hingga 18 November 2011 dengan menampilkan lebih dari 150 perancang busana, 150 model dan 50 parade peragaan busana.
JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional akhirnya menetapkan status delapan orang terperiksa dalam kasus penyalahgunaan narkotika di kediaman Raffi Ahmad, Minggu (27/1/2013) lalu. Delapan orang tersebut seluruhnya dijadikan tesangka.
"Status delapan orang dari hasil pemeriksaan laboratorium, pertama R (26) pekerja wiraswasta atau pekerja seni, positif menggunakan methylone. Statusnya tersangka," ujar Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Sumirat melanjutkan, selain R, tujuh lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka. Ketujuh orang tersebut, yakni berinisial W (dikenakan Pasal 127), M (dikenakan Pasal 127), RJ (dikenakan Pasal 127), MF (dikenakan Pasal 127), K (dikenakan Pasal 127), J (dikenakan Pasal 127) dan UW (dikenakan Pasal 131).
Sumirat mengatakan, para tersangka terbukti dua unsur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yakni memiliki dan menguasai sejumlah barang bukti narkotika itu.
Kini, mereka yang telah ditetapkan menjadi tersangka akan ditahan sementara di tahanan BNN hingga berkasnya siap dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, yang lainnya akan menjalani rehabilitasi.
BNN menggerebek kediaman Raffi Ahmad di Jalan Gunung Balong RT 09 RW 04, Karang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013) subuh. Sebanyak 17 orang digiring BNN. Empat di antaranya figur publik, yakni Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah dan Zaskia Sungkar.
Di rumah Raffi, BNN menyita dua linting ganja di depan kamar Raffi serta 14 kapsul zat baru bernama methylone atau setara ekstasi, yang disita dari dalam laci dapur lantai bawah. Adapun beberapa kapsul telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda.
"Status delapan orang dari hasil pemeriksaan laboratorium, pertama R (26) pekerja wiraswasta atau pekerja seni, positif menggunakan methylone. Statusnya tersangka," ujar Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Sumirat melanjutkan, selain R, tujuh lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka. Ketujuh orang tersebut, yakni berinisial W (dikenakan Pasal 127), M (dikenakan Pasal 127), RJ (dikenakan Pasal 127), MF (dikenakan Pasal 127), K (dikenakan Pasal 127), J (dikenakan Pasal 127) dan UW (dikenakan Pasal 131).
Sumirat mengatakan, para tersangka terbukti dua unsur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yakni memiliki dan menguasai sejumlah barang bukti narkotika itu.
Kini, mereka yang telah ditetapkan menjadi tersangka akan ditahan sementara di tahanan BNN hingga berkasnya siap dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, yang lainnya akan menjalani rehabilitasi.
BNN menggerebek kediaman Raffi Ahmad di Jalan Gunung Balong RT 09 RW 04, Karang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013) subuh. Sebanyak 17 orang digiring BNN. Empat di antaranya figur publik, yakni Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah dan Zaskia Sungkar.
Di rumah Raffi, BNN menyita dua linting ganja di depan kamar Raffi serta 14 kapsul zat baru bernama methylone atau setara ekstasi, yang disita dari dalam laci dapur lantai bawah. Adapun beberapa kapsul telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda.
Editor :
Eko Hendrawan Sofyan